Selasa, 02 Desember 2014

petumbuhan penduduk di indonesia dan dunia

PERTUMBUHAN PENDUDUK

A. PENGERTIAN

Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran.Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia.
Pertumbuhan penduduk merupakan salah satu faktor yang penting dalam masalah sosial ekonomi umumnya dan masalah penduduk pada khususnya. Karena di samping berpengaruh terhadap jumlah dan komposisi penduduk juga akan berpengaruh terhadap kondisi sosial ekonomi suatu daerah atau negara maupun dunia. (menurut MKDU ISD)
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk baik pertambahan maupun penurunannya. (menurut modul online).
Selain itu pertumbuhan penduduk dapat diartikan sebagai perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu dibandingkan waktu sebelumnya. Misalnya saja pertumbuhan penduduk Indonesia dari tahun 2013 ke tahun 2014 adalah perubahan jumlah penduduk Indonesia dari tahun 2013 sampai 2014.

B. INDIKATOR

Indikator tingkat pertumbuhan penduduk sangat berguna untuk memprediksi jumlah penduduk di suatu wilayah atau negara dimasa yang akan datang. Dengan diketahuinya jumlah penduduk yang akan datang, diketahui pula kebutuhan dasar penduduk ini, tidak hanya di bidang sosial dan ekonomi tetapi juga di bidang politik misalnya mengenai jumlah pemilih untuk pemilu yang akan datang. Tetapi prediksi jumlah penduduk dengan cara seperti ini belum dapat menunjukkan karakteristik penduduk dimasa yang akan datang. Untuk itu diperlukan proyeksi penduduk menurut umur dan jenis kelamin yang membutuhkan data yang lebih rinci yakni mengenai tren fertilitas, mortalitas dan migrasi.


 
C. MASALAH PERTUMBUHAN PENDUDUK INDONESIA
Permasalahan kependudukan di indonesia salah satu yang harus dihadapi di setiap negara,bukan tidak mungkin angka kelahiran di setiap tahunnya akan terus meningkat, dan pemerintah pun  akan kesulitan untuk mensejahterakan rakyat karena dari tahun ke tahun jumlah penduduk indonesia terus meningkat dan anggaran untuk membantu masyarakat menengah kebawah juga ikut meningkat. Kebutuhan pokok semakin lama semakin menipis dan lowongan pekerjaan yang terbatas.
Adapun masalah-masalah kependudukan yang dialami oleh Indonesia antara lain:
  1. Besarnya Jumlah Penduduk (Over Population) 
  2. Tingginya Tingkat Pertumbuhan Penduduk
  3. Persebaran Penduduk Tidak Merata
Adapun solusi untuk mengatasi masalah tersebut, diantaranya :   
  1. Perlunya  pemerataan lapangan pekerjaan di daerah - daerah agar para usia kerja dapat dengan mudah untuk mencari pekerjaan  di daerahnya sendiri.
  2. Program - program pemerintah seperti KB, penggunaan alat kontrasepsi, penundaan usia perkawinan harus didukung penuh oleh masyarakat  sehingga penurunan laju pertumbuhan penduduk diharapkan menurun.
  3. Pemerataan pembangunan di daerah - daerah lain seperti sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan serta fasilitas sosial lainnya.

Sumber :http://dimas-blogz.blogspot.com/2014/04/pertumbuhan-penduduk.html

hukum, negara dan pemerintahan



ARTIKEL HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN
·         HUKUM
Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

  • CIRI HUKUM

1.      Dalam hukum tertuang jelas perintah dan larangan.
2.      Adanya ketaatan melaksanakan perintah dan larangan.

  •  SIFAT HUKUM

1.      Mempunyai Sifat Memaksa
2.      Mempunyai Sifat Mengatur

  • Hukum Publik terdiri dari :

1.        Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
2.        Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
3.        Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4.        Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.









·         NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

  • SIFAT NEGARA

1.      Sifat memaksa, yaitu sifat ini bertujuan agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya tindakan yang bersifat anarki dapat dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2.      Sifat monopoli, yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.      Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

  • Tujuan utama negara merupakan suasana ideal yang dicita-citakan secara abstrak. Tujuan Negaradalam Pembukaan UUD 1945 sesuaidalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan nilai-dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yangnilai yang terkandung dalam Pancasila, yangtercermin dari rumusan tujuan sebagai berikut:tercermin dari rumusan tujuan sebagai berikut:

1.      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahMelindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahdarah Indonesiadarah Indonesia
2.      Memajukan kesejahteraan umumMemajukan kesejahteraan umum
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa, danMencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yangIkut melaksanakan ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilanberdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial. 






·         PEMERINTAH
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan arti dari istilah Pemerintahan adalah sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.

SUMBER : http://obi32softskill-repository.blogspot.com/2012/11/warga-negara-hukum-negara-dan.html


Kamis, 06 November 2014

ARTI KELUARGA


KELUARGA KECIL YANG BAHAGIA




Keluarga itu yang selalu bisa membuat kita tersenyum walau ada kita ada masalah, Mau sebesar apapun masalah kamu pasti bisa hilang jika kita berkumpul dengan keluarga. Karna pada saat kita berkumpul di ruang tamu atau di ruang makan akan ada rasa tenang dalam hati kita.


          Ibu yang selau membuatku menjadi tenang walau dalam hati kecilku aku selalu membantah perkataan Ibu. Pada saat ibu menyuruh selalu kita berkata yang dia tidak suka tapi ibu selalu terseyum kepada kita walau pun kadang ibu juga bisa marah tapi marahnya ibu itu tanda sayang kepada kita. Pada saat kita ada masalah saya selalu bercerita kepada ibu lalu ibu memberi nasihat baik kepada kita kalo enggak ibu bilang “ Sabar ya nak kamu pasti bisa menjalani masalah ini “.


          Ayahku yang  hebat mencari sesuap nasi untuk keluarga dirumah walaupun panas, hujan, dan bahaya yang selalu dekat dengan dia tapi dia selalu sabar untuk mencari itu semua. Ayah yang selalu menajarkanku hal yang baik untuk diriku.
 

          Pada saat malam tuh palig bahagia buat saya karna pada waktu ini saja saya bisa berkumpul pada keluarga setiap hari. Ayah, ibu, dan, adik saya tidak pernah bertemu pada siang hari karna ayah dan ibu saya berkerja dan adik saya sekolah, dan saya selalu pulang malam untuk mencari ilmu saya selalu berusaha  untuk menjadi anak yag selalu dingin kan apa ibu ayah saya.


          Terima kasih Allah S.W.T kau telah memberikanku kebahagian setiap  hariku.


          Sekian dari cerita saya semoga pembaca senang melihat postingan saya. Jika ada salah kata atau salah penulisan mohon maaf TERIMA KASIH